Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Cara dan Syaratnya

×

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilus Stnk
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran.

Silakan gulirkan ke bawah

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.

“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam keterangan resminya.

Menurut Lusiana, pemerintah memahami setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda. Berbagai kebutuhan dan prioritas terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan seseorang untuk membayar kewajiban pajak tepat waktu.

Karena itu, pembebasan sanksi administratif diharapkan dapat membantu masyarakat menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda keterlambatan.

Penghapusan Denda Berlaku Otomatis

Salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat, pembebasan denda PKB dan BBNKB diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus kepada Bapenda DKI Jakarta untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan sanksi administratif dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat cukup melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode program berlangsung.

Pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak keputusan mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026.

Program ini mencakup sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB. Namun, pembebasan denda tersebut tidak berarti pokok pajak kendaraan ikut dihapus. Masyarakat tetap harus melunasi pokok kewajiban pajaknya.

Pembayaran Bisa Melalui Samsat dan Aplikasi SIGNAL

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda dengan melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Meski demikian, terdapat perbedaan prosedur antara pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat menyiapkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat karena terdapat proses pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan secara langsung, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, persyaratan yang perlu dibawa meliputi:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan, khusus untuk kendaraan perorangan.
  4. Surat kuasa apabila pengurusan pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.

Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan juga harus membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan beserta fotokopinya, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Khusus untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis transaksi dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Periode Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Program pembebasan denda yang berlangsung pada November hingga Desember ini merupakan periode kedua yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2026.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program lanjutan ini, masyarakat kembali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sebelum memasuki tahun berikutnya.

Lusiana berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan pajak tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas umum yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan BBNKB agar memanfaatkan kesempatan pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

Masyarakat juga dapat mengecek informasi mengenai kewajiban perpajakan dan kanal pembayaran melalui saluran resmi Bapenda DKI Jakarta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.