Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan

×

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan Slamet menjadikan jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mendalami keterangannya dan mengumpulkan bukti, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Diduga Memiliki Peran dalam Pemberian Izin Penyadapan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim turut membeberkan dugaan peran Slamet dalam mekanisme penyadapan melalui Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Suhermanto menjelaskan, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Saat ini, ia disebut memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Menurut penyidik, Slamet memiliki kewenangan dalam mekanisme pemberian izin operasional penyadapan atau provisioning.

Bahkan, dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus memperoleh persetujuan Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto.

Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut tidak dapat menjalankan aktivitas penyadapan tanpa persetujuan Slamet.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujarnya.

Diduga Menyetujui Penghapusan Hasil Penyadapan

Selain dugaan keterlibatan dalam pemberian izin penyadapan, Slamet juga diduga memberikan persetujuan terhadap penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.

Suhermanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka berinisial AS atau Irjen Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.

“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Dugaan penghapusan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena berkaitan dengan data elektronik yang tersimpan dalam sistem.

Penyidik masih menelusuri rangkaian aktivitas penyadapan, mekanisme pemberian izin, hingga dugaan penghapusan data untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dengan penetapan Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta (AS), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).

Sebelumnya, Bareskrim lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Polisi menyebut aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Polisi Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Suhermanto menjelaskan, lima ahli yang dimintai keterangan terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” kata Suhermanto.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses terhadap sistem yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Tiga Tersangka Ditahan, Slamet Belum Ditahan

Bareskrim telah menahan tiga tersangka sebelumnya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan belum dilakukannya penahanan.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Penyidik masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyadapan, pihak yang memberikan persetujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghapusan hasil penyadapan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.