Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

×

Presiden Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Sebarkan artikel ini
Lsp
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Prasetyo mengatakan Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Meski keputusan pemberhentian telah diambil, Prasetyo belum menyampaikan nama pengganti Listyo untuk memimpin KSP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Nomor telepon Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP menjadi keputusan Presiden di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dan dua tersangka lainnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.