Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah belum membahas sosok pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap perkara yang menyeret mantan Kapolri tersebut bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
“Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, untuk sementara pelaksanaan tugas Kepala KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pejabat struktural di lingkungan lembaga tersebut.
Ia menjelaskan, posisi Sekretaris Utama (Sestama) atau Sekretaris Menteri (Sesmen) dapat menjalankan tugas sementara selama belum ada keputusan mengenai pejabat definitif.
“Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.
Yusril meminta masyarakat bersabar dan tidak perlu terlalu mempermasalahkan kekosongan jabatan Kepala KSP untuk sementara waktu. Menurutnya, pemerintah memahami mekanisme yang harus ditempuh untuk menangani persoalan tersebut.
“Itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” tegasnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka tersebut yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala KSP; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, sejumlah tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik menduga aktivitas itu dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif dan tujuan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tersebut.
Yusril sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat itu, pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan tindak pidana makar.








