Koma.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia memastikan Presiden telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, setiap menteri merupakan pembantu Presiden sehingga berkewajiban melaporkan berbagai persoalan penting yang terjadi di lingkungan pemerintahan dan negara.
Menurutnya, laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan informasi penting yang harus segera diketahui kepala negara.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan,” katanya.
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara bukan persoalan sederhana. Tindakan tersebut menyangkut keamanan komunikasi kepala negara serta kepentingan nasional.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Evaluasi Bersama BSSN
Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan komunikasi pejabat negara. Evaluasi tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurutnya, BSSN memiliki kompetensi dalam menangani persoalan keamanan informasi dan komunikasi negara sehingga perlu dilibatkan dalam proses evaluasi.
“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi karena juga ada selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini,” ungkap Yusril.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan tertentu.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu,” pungkasnya.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, serta Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat akses terhadap nomor-nomor yang menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain mereka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat dan pihak lain. Pemerintah pun mendorong evaluasi lintas lembaga untuk memastikan sistem keamanan komunikasi negara berjalan sesuai ketentuan hukum.








