Koma.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron datang ke gedung KPK meskipun pada hari tersebut tidak terdapat jadwal pemeriksaan resmi terhadap dirinya. Ia hadir atas inisiatif sendiri setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Nusron. Ia menjelaskan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Budi mengatakan, saat ini Nusron tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Nusron telah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pada kedua kesempatan tersebut, ia tidak hadir dengan menyampaikan alasan penundaan pemeriksaan.
Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal Kementerian ATR/BPN yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Sementara pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni Malaysia.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (3/11/2026) juga menyampaikan bahwa lembaganya sedang memproses pemanggilan ketiga terhadap Nusron. Namun, sebelum pemanggilan tersebut dijadwalkan, Nusron datang sendiri ke gedung KPK.
KPK Usut Suap Pembukaan Blokir HGB Summarecon
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik turut mendalami dugaan penerimaan oleh oknum di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh mekanisme pengurusan HGB, dugaan aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status tersebut berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.








