Koma.id – Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menindak dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal Polri.
Menurut Bambang, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan sangat serius karena menyangkut kerahasiaan komunikasi dan sistem keamanan negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Bambang menilai Polri perlu menjelaskan secara terbuka duduk perkara penyadapan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kapolri harus segera menjelaskan kepada publik agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri,” kata Bambang, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap pejabat negara tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa atau sekadar pelanggaran individu.
Dua Kali Mangkir, Menteri Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Suap HGB Summarecon
“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara,” ujarnya.
Bambang juga meminta Polri mengungkap secara jelas siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa saja yang menjadi sasaran, kapan tindakan tersebut berlangsung, serta apa motif di baliknya.
Menurut dia, penanganan perkara harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan internal. Hal itu penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Mengeliminasi persoalan tersebut sekadar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis,” tegasnya.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiga jenderal tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga tindakan itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum yang sah.
Selain Presiden Prabowo, nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, motif, serta rangkaian tindakan yang dilakukan.
Penanganan perkara yang menyeret tiga jenderal tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian dan keamanan komunikasi kepala negara.
Bambang menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum pembenahan internal Polri. Menurutnya, pengungkapan perkara saja tidak cukup apabila tidak diikuti evaluasi sistem pengawasan dan pengamanan secara menyeluruh.
Karena itu, transparansi dalam proses hukum menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.








