Koma.id | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga Jenderal Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha, Selasa (03/11) malam.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen (Pol) Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen (Pol) Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Asep Safrudin menyampaikan pengumuman penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, ” ujar Komjen Asep Safrudin dalam keterangannya.
Komjen Asep menjelaskan, aksi penyadapan tanpa prosedur atau akses ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat memasukkan sejumlah nomor telepon termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto ke dalam perangkat peretasan/penyadapan milik Polri tanpa melalui verifikasi dan legalitas proses penegakan hukum.
Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media/jurnalis, pimpinan ormas dan LSM, hingga kalangan pengusaha.
Tak hanya penyadapan ilegal,para tersangka juga diduga menghapus jejak digital hasil sadapan (berkas log) pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak tindakan tersebut.Laporan dugaan tindak pidana ini resmi dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah petugas internal menemukan indikasi penghapusan data secara tidak sah.
Sementara itu,satu jenderal Polri lainnya yang berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) sejauh ini masih berstatus sebagai Saksi dalam perkara tersebut.
Para perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki rekam jejak karir yang menonjol di lingkungan Korps Bhayangkara:
- Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP):Menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak dilantik pada 1 Oktober 2026.Sebelumnya,ia menjabat sebagai Kapolri ke-25 periode Januari 2021 hingga Oktober 2026.Pernah menduduki sejumlah posisi strategis,di antaranya Kapolres Surakarta (2011),Ajudan Presiden Joko Widodo (2014–2016),Kapolda Banten (2016–2018),Kadiv Propam Polri (2018–2019),dan Kabareskrim Polri (2019–2021).
- Irjen (Pol) Ahrie Sonta Nasution (ASN):Alumni Akpol 2002 yang baru saja diangkat menjadi Kadivkum Polri pada Oktober 2026.Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok (2020),Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri (2021–2024),serta Ajudan Presiden RI Prabowo Subianto (2024–2025).
- Irjen (Pol) Eko Hadi Santoso (EH):Alumni Akpol 1991 dan lulusan SMA Taruna Nusantara yang dipromosikan menjadi Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri pada 10 Oktober 2026.Ia berpengalaman di bidang reserse dan narkotika,serta pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri (2025–2026).
Hingga berita ini diturunkan,belum ada pernyataan resmi maupun konfirmasi dari Listyo Sigit Prabowo,Ahrie Sonta,Eko Hadi Santoso,maupun kuasa hukum yang mewakili ketiganya terkait penetapan status tersangka tersebut.









