Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual

×

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koma.Id / Andry Novelino)

Koma.id – Ketentuan syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, para pemohon meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen pendidikan bakal pasangan calon, tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual terhadap keaslian dan kebenaran dokumen tersebut.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 400/PUU-XXIV/2026. Tiga warga negara, yakni Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia, mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai standar pembuktian bahwa seorang calon benar-benar telah menamatkan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

Pengakuan administratif atas kesetaraan pendidikan, menurut para pemohon, tidak serta-merta membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan menengah. Karena itu, keaslian dan kebenaran dokumen pendidikan harus diperiksa secara faktual.

Para pemohon meminta agar KPU memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan calon, bukan sekadar memastikan berkas yang diserahkan telah lengkap secara administratif.

Polemik Pendidikan Gibran Kembali Disinggung

Dalam argumentasinya, para pemohon juga menyinggung polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024.

Mereka menilai persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperjelas standar verifikasi dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mekanisme pemeriksaan yang hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi dinilai berpotensi menyisakan persoalan mengenai validitas dokumen.

Para pemohon menyoroti bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu menggunakan ketentuan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, aturan tersebut dinilai belum menguraikan secara terperinci parameter pembuktian kelulusan untuk setiap jalur pendidikan, termasuk pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Dengan demikian, mereka meminta MK memberikan penegasan mengenai kewajiban penyelenggara pemilu dalam memastikan dokumen pendidikan calon benar-benar sah dan sesuai dengan persyaratan undang-undang.

Perkara Terdaftar di MK, Sidang Dijadwalkan 4 November

Berdasarkan informasi perkara pada laman resmi MK, permohonan Nomor 400/PUU-XXIV/2026 diajukan pada 27 Oktober 2026 dan diregistrasi sehari kemudian, yakni 28 Oktober 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia dengan kuasa hukum Niatman Aperli Gea.

MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Rabu (4/11/2026) pukul 14.30 WIB.

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, para pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan dan argumentasi konstitusional yang menjadi dasar pengujian undang-undang. Majelis hakim juga dapat memberikan nasihat terkait kejelasan permohonan, kedudukan hukum pemohon, serta alasan pengujian pasal yang diajukan.

Permohonan ini menjadi gugatan terbaru terkait ketentuan pendidikan capres dan cawapres. Sebelumnya, perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 juga menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” karena dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pembuktian syarat pendidikan calon.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat ketentuan tersebut.

“Apakah gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?” tanya Arsul kepada pemohon.

Arsul juga mengingatkan agar para pemohon menjelaskan hubungan antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.

“Kalau orang terganggu karena gaduh di medsos dan segala macem apa itu kerugian konstitusional, itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu lho, ya nggak usah buka medsos, jadi ‘kan nggak tahu ada kegaduhan atau nggak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menjelaskan potensi kerugian yang dialami serta kaitannya dengan peluang mereka untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan apakah para pemohon pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Rangkaian gugatan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang terus dipersoalkan terkait standar pembuktian syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Melalui perkara terbaru ini, MK akan diminta menilai apakah aturan yang berlaku perlu diperjelas agar KPU memiliki kewajiban verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.