Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Sidang Kasus Febrie Adriansyah

×

Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Sidang Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
F.a X Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan saksi dijadwalkan mulai Senin (2/11/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Banyaknya saksi yang akan dihadirkan membuat persidangan selama November direncanakan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Rabu.

Silakan gulirkan ke bawah

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB. Jadwal tersebut disiapkan agar pemeriksaan saksi dapat berjalan secara bertahap dalam proses pembuktian perkara.

Sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara setelah membacakan putusan sela pada Senin (26/10/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie bersama tim kuasa hukumnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan jaksa harus melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.

Majelis hakim menilai sebagian besar keberatan yang diajukan Febrie telah menyangkut materi pokok perkara sehingga harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Hakim juga berpendapat surat dakwaan jaksa telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang dilanggar. Dengan demikian, dakwaan dinilai telah memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa untuk memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.

Febrie Didakwa Memeras Rp55 Miliar

Dalam surat dakwaannya, jaksa menduga Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.

Jaksa menduga Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan perhitungan dalam dakwaan.

Jaksa menduga pencucian uang dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan, Febrie disebut menerima dan menguasai sejumlah aset melalui pihak lain, termasuk Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Dugaan pencucian uang itu dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan dana pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang kepada pihak lain, serta menanamkan modal pada perusahaan.

Jaksa juga menguraikan dugaan pembelian tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Sejumlah aset dan uang disebut disimpan di beberapa lokasi, termasuk brankas, kamar kos, kantor, dan rumah pihak lain.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.

Keberatan Febrie Akan Dipertimbangkan dalam Putusan Akhir

Dalam persidangan sebelumnya, Febrie meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukannya dan tim kuasa hukum. Dia juga meminta surat dakwaan jaksa dibatalkan serta dirinya dibebaskan dari tahanan.

Febrie membantah pernah bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara selama menjabat di lingkungan Jampidsus, baik ketika menjadi Direktur Penyidikan maupun saat menjabat Jampidsus.

Namun, majelis hakim menilai keberatan mengenai rangkaian perbuatan, hubungan antarpihak, serta penguasaan aset harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Hakim juga menyatakan penahanan Febrie tetap sah berdasarkan penetapan yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Patra M. Zein, menyatakan pihaknya siap menghadapi tahap pembuktian. Tim pembela berencana menguraikan hal-hal yang dinilai menjadi kelemahan dakwaan jaksa.

Patra menegaskan pihaknya akan menggunakan persidangan untuk membuktikan argumentasi pembelaan terhadap kliennya.

Dengan dimulainya pemeriksaan saksi, perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut memasuki tahap pembuktian. Jaksa akan menguji dakwaan melalui keterangan saksi dan alat bukti, sementara tim kuasa hukum Febrie memiliki kesempatan untuk menguji keterangan serta bukti yang diajukan penuntut umum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.