Koma.id | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900. 000 per pekerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan dan mulai berlaku efektif sejak 28 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, program BSU merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang kesejahteraan roda perekonomian nasional.
Fernando Emas: Jangan Politisasi Kasus Sukoharjo! Penegakan Hukum Jangan Dikaburkan dengan Isu SARA
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, ” ujar Yassierli dalam siaran persnya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran subsidi gaji sebesar Rp300. 000 per bulan untuk alokasi tiga bulan.
Guna memberikan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, dana bantuan dengan total nilai Rp900. 000 tersebut disalurkan secara sekaligus ( lump sum ) ke rekening penerima.
Kapolda Jateng: Penggeledahan di Sukoharjo Dilakukan untuk Memburu DPO Kasus Pembakaran Warung
Syarat dan Kriteria Penerima
Calon penerima BSU 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan utama berikut:
- Kewarganegaraan:Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Batas Gaji/Upah: Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan,yang mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan tetap berdasarkan data terakhir yang dilaporkan pemberi informasi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan penyesuaian batas gaji bagi pekerja di daerah dengan upah minimum tinggi. Wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, batas atas gaji penerima BSU disesuaikan dengan UMK/UMP setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.









