Koma.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenakan PPN dengan beban efektif sebesar 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, tarif PPN 12 persen untuk barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektif tetap 11 persen.
Pembalut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak khusus terhadap perempuan maupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang. DJP juga menyebut belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait usulan pembebasan pajak pembalut.
“Dengan demikian, beban PPN efektif terhadap pembalut tetap setara dengan 11%,” ujar Inge, dikutip.
Meski demikian, kemungkinan perubahan kebijakan tetap dapat dibahas dengan mempertimbangkan karakteristik produk, aturan perpajakan, dan dampaknya bagi masyarakat. Polemik ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial X pada 25 Oktober 2026 mempertanyakan pengenaan pajak terhadap pembalut sebagai kebutuhan biologis primer perempuan. Hingga 29 Oktober 2026, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari satu juta kali dan memperoleh lebih dari 30 ribu tanda suka.








