Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Dua Partai Kompak Dorong Ijazah Gibran Dibawa ke DPR

×

Dua Partai Kompak Dorong Ijazah Gibran Dibawa ke DPR

Sebarkan artikel ini
Gibran
Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Rumah Sakit Efarina Etaham dan Rumah Sakit Amanda, Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (11/9/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menyatakan pihaknya mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ditindaklanjuti di DPR RI.

Andreas menyatakan permasalahan ijazah Gibran seharusnya ditindaklanjuti dengan hak yang dimiliki DPR, seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Silakan gulirkan ke bawah

Politikus PDIP itu pun menekankan angket atau HMP bukan berarti DPR akan mengajukan pemakzulan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasalnya, Gibran juga diberi kesempatan untuk membuktikan ijazahnya.

“Ini bukan persoalan pribadi, bukan soal suka tidak suka, tetapi ini persoalan sistem ketatanegaraan, soal pemilu yang jurdil, dan proses yang kita harapkan ke depan lebih baik dengan pengalaman ini sebagai bahan evaluasi,” kata Andreas dalam program “Satu Meja” KompasTV, Rabu (28/10/2026) malam.

“Putusan MK ini menurut saya sangat baik dan harus ditindaklanjuti sehingga persoalan ini ada ujungnya. Kalau tidak, ini akan mengganggu terus proses politik kita.”

Sementara itu, juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, mengatakan partainya akan mendorong supaya putusan MK ditindaklanjuti.

Pipin menekankan kontroversi pendidikan Gibran menyangkut masalah keadilan. Sehingga, proses ini harus diselesaikan untuk memenuhi hak masyarakat atas keadilan.

“Di situ menghendaki DPR RI bergerak, melakukan perbaikan, menyelidiki apakah itu benar, untuk proses selanjutnya pemenuhan hak-hak itu,” kata Pipin Sopian.

“Ini soal keadilan antargenerasi, tidak ada satu orang mendapat privilese sedangkan yang lain tidak, dan perbaikan itu lah yang dinantikan masyarakat.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.