Koma.id – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
Johnny mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Dugaan Kerugian Rp58,5 Miliar
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial S melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu. Pelapor diduga mengalami kerugian dalam investasi usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pelapor menempatkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pelapor disebut baru menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi pertambangan. Penyidik masih mendalami dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini turut menyeret nama seorang perwira menengah Polri, Kombes Pol. Fahrurozi, yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Namun, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Polri menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Hingga informasi tersebut disampaikan, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.








