Koma.id | Jakarta – Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan status sebagai pihak intervensi memberikan kesempatan bagi tim hukum untuk menyampaikan pembuktian secara langsung terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden.
“Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Rullyandi usai sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (22/10).
11 Daerah Diselimuti Udara Berbahaya
Tim hukum Gibran menegaskan akan menghadirkan dokumen pendidikan secara lengkap dalam persidangan. Kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, menyebut pihaknya siap menunjukkan seluruh ijazah Gibran mulai dari tingkat sekolah menengah pertama hingga perguruan tinggi.
“Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap, baik dari SLTP, kemudian SLTA setara, sampai dengan S1,” kata Adil.
Menurutnya, pembuktian tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan untuk menjawab materi gugatan yang diajukan penggugat.
Perkara yang tengah disidangkan bermula dari gugatan Mercy Sihombing terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan tersebut mempermasalahkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dalam dokumen tersebut, pendidikan yang ditempuh Gibran dinyatakan setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Penggugat menilai penerbitan surat penyetaraan tersebut perlu diuji dari aspek administrasi dan prosedur penerbitannya.
Mercy sebelumnya menegaskan gugatan yang diajukannya bukan berkaitan dengan persoalan politik, melainkan murni sengketa administrasi negara terkait penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan.
Dengan telah diterimanya Gibran sebagai pihak intervensi, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian yang menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan dokumen dan argumentasi hukum masing-masing.









