Koma.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara. Sahroni mendorong agar usulan tersebut ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sahroni menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara risiko bisnis dalam pengelolaan perusahaan negara dan tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, penilaian terhadap dugaan korupsi harus mempertimbangkan unsur kesengajaan atau mens rea, termasuk maksud dan tujuan seseorang ketika mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia mencontohkan kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil keuntungan dari kewenangannya. Menurut Sahroni, tindakan semacam itu perlu dibedakan dari keputusan bisnis yang diambil dalam rangka menjalankan kepentingan negara.
“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ujarnya.
Sahroni Dorong Revisi UU Tipikor
Sahroni meminta usulan Luhut dikaji secara mendalam agar dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara korupsi.
Ia menilai, aturan perlu memberikan batas yang lebih jelas antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindakan yang memang mengandung unsur pidana korupsi.
“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” kata Sahroni.
Dorongan revisi tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai penerapan standar internasional dalam pemberantasan korupsi, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut Usulkan Penyesuaian Definisi Korupsi
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan setelah Luhut dan jajaran DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menyatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN untuk membahas definisi korupsi. Menurutnya, ketentuan yang berlaku perlu dikaji agar risiko bisnis dalam pengelolaan perusahaan negara tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyinggung UNCAC sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan tersebut. Luhut berpandangan, ketidakjelasan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dapat membebani operasional perusahaan negara, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” ujar Luhut.
Namun, dalam penjelasan lanjutan pada Rabu (21/10/2026), DEN menyatakan usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Fokus kajian, menurut DEN, adalah memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan memberikan perlindungan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik.
DEN juga mengusulkan penyempurnaan aturan terkait keputusan bisnis serta penambahan sejumlah delik korupsi yang diatur dalam UNCAC tetapi belum sepenuhnya diadopsi ke dalam hukum nasional.
KPK Ingatkan Kerugian Negara Tetap Penting
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan tidak sependapat apabila kerugian keuangan negara dihilangkan dari unsur tindak pidana korupsi.
Tanak menilai, kerugian negara kerap muncul dalam perkara korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan pemberi dan penerima suap. Menurutnya, penghapusan unsur tersebut berpotensi menyulitkan penindakan terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menjelaskan bahwa UNCAC tidak melarang negara anggota mengatur kerugian keuangan negara sebagai bagian dari ketentuan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut Tanak, perlindungan terhadap keputusan bisnis perusahaan negara dapat dibahas melalui regulasi terkait tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut terdapat perbedaan tafsir antara ketentuan UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor Indonesia. Ia menilai pembahasan perubahan aturan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan modus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Perdebatan tersebut menempatkan revisi UU Tipikor sebagai isu yang perlu dikaji secara cermat. Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta berujung pada proses pidana. Di sisi lain, aturan tersebut tetap perlu menjamin penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Hingga Kamis (22/10/2026), dukungan Sahroni berfokus pada perlunya kajian mendalam dan revisi UU Tipikor untuk memperjelas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.








