Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Usut Karhutla Libatkan Korporasi, GNK Dukung Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi

×

Usut Karhutla Libatkan Korporasi, GNK Dukung Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi

Sebarkan artikel ini
Habib Syakur - Podcast Koma.id 6
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid

KOMA.ID, JAKARTA — Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) mendukung penuh langkah Bareskrim Polri yang menaikkan puluhan laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Langkah progresif ini dinilai sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam menindak kejahatan korporasi lingkungan secara tanpa kompromi.

Inisiator GNK, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyatakan bahwa pengusutan karhutla harus menyentuh aktor utama di balik layar, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak asing sebagaimana disoroti oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan tidak ada korporasi, pemilik modal, ataupun pihak asing yang kebal hukum di Indonesia,” tegas Habib Syakur, Rabu (21/10/2026).

GNK berharap proses penyidikan ini berlandaskan alat bukti yang kuat agar transparan dan akuntabel, serta mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan akibat dampak kerusakan lingkungan dan polusi asap.

“Ini menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menghadapi kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap 98 laporan polisi terkait penanganan perkara karhutla.

Ia mengatakan, bahwa penyidik di Bareskrim Mabes Pol masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

“Per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan, dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi, saat ini sedang berjalan. Yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Suyudi saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia menyebut, penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pihak yang dimintai pertanggungjawaban nantinya dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, ya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di indonesia,” ujarnya.

Selain mendalami tanggung jawab korporasi, penyidik juga memilah kasus-kasus yang diduga melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing lainnya.

Suyudi menegaskan, dugaan keterlibatan pihak asing ditemukan dalam rangkaian perkara yang sedang ditangani. Namun, ia belum merinci identitas perusahaan, negara asal pihak yang diduga terlibat, maupun bentuk keterlibatannya karena penyidikan masih berlangsung.

“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing ya. Namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan jadi ini sedang kita pilah-pilah ya, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing, ya,” kata Suyudi.

Ia kembali menegaskan adanya dugaan keterlibatan pihak dari luar negeri, termasuk negara tetangga.

“Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing, terima kasih. Ya, ada negara tetangga,” tuturnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.