Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menkop Izinkan Kopdes Merah Putih Kelola Tambang

×

Menkop Izinkan Kopdes Merah Putih Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
Kopdes Merah Putih
Salah satu gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih di Wonosari, Jawa Tengah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diperbolehkan mengelola usaha pertambangan apabila terdapat potensi sumber daya mineral dan batu bara di wilayah desa. Peluang tersebut dimungkinkan melalui ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, koperasi dapat terlibat dalam pengelolaan tambang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh,” kata Ferry.

Ia juga menegaskan keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam sektor pertambangan tidak serta-merta mengganggu perusahaan tambang yang telah beroperasi. Namun, pelaksanaan usaha tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Diatur dalam UU Minerba dan PP Nomor 39 Tahun 2025

Peluang koperasi mengelola usaha pertambangan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan.

Dalam aturan pelaksanaannya, koperasi termasuk kelompok badan usaha yang dapat memperoleh prioritas untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut juga mengatur luas wilayah izin bagi koperasi dan usaha kecil-menengah hingga maksimal 2.500 hektare, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peluang pengelolaan tambang tidak berarti setiap koperasi otomatis memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Pemberian izin tetap harus melalui proses administratif dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ferry Tegaskan Pengelolaan Tambang Tidak Harus oleh Kopdes

Meski membuka peluang bagi Kopdes Merah Putih, Ferry sebelumnya mengingatkan bahwa pengelolaan tambang maupun perkebunan kelapa sawit tidak harus dilakukan oleh koperasi desa yang baru dibentuk.

Pada Juli 2026, Ferry menyebut koperasi yang telah lama beroperasi dan memiliki pengalaman di sektor produksi, distribusi, industri, serta lembaga keuangan juga perlu mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha.

Menurutnya, pengelolaan pertambangan merupakan kegiatan usaha berskala besar yang membutuhkan kapasitas organisasi, pengalaman, dan kemampuan operasional yang memadai.

Kementerian Koperasi, kata Ferry, tidak hanya bertanggung jawab membina Kopdes Merah Putih, tetapi juga mengembangkan koperasi eksisting yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekonomi di berbagai sektor.

“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa,” ujar Ferry saat itu.

Ia menilai koperasi yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas usaha dapat menjadi pilihan untuk mengelola kegiatan strategis, termasuk pertambangan dan perkebunan.

Tambang Rakyat Berpeluang Dikelola melalui Koperasi

Keterlibatan koperasi dalam pertambangan juga dinilai dapat menjadi salah satu jalur untuk memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin.

Ferry sebelumnya mencontohkan potensi penambang timah di Kepulauan Bangka Belitung untuk bergabung dalam koperasi sehingga pengelolaan tambang dapat dilakukan melalui skema yang memiliki dasar hukum.

Melalui mekanisme tersebut, koperasi diharapkan dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi warga setempat.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan tambang benar-benar dirasakan anggota koperasi dan masyarakat desa, bukan hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Dengan demikian, kebijakan ini membuka peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk memperluas bidang usaha ke sektor pertambangan. Namun, pemerintah tetap mengakui peran koperasi yang telah lebih dahulu berkembang dan memiliki kapasitas untuk mengelola usaha berskala besar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.