KOMA.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba. IPW berharap penggerebekan sarang dan kampung narkoba di berbagai wilayah Indonesia terus digencarkan dan menjadi salah satu program kerja 100 hari Kapolri.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang menyoroti penggerebekan sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (11/10/2026).
Sebelumnya, kepolisian juga menggerebek sarang narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026).
Anang Iskandar: Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong Harus Fokus pada Pemulihan, Bukan Pemidanaan
“Oleh karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Suyudi memerintahkan Kabareskrim dan kapolda-kapolda terus melakukan penggerebekan-penggerebekan di wilayah lainnya yang telah menjadi sarang narkoba atau kampung narkoba di Indonesia,” kata Sugeng.
Menurut IPW, penggerebekan tersebut perlu dioptimalkan sebagai program kerja 100 hari Kapolri, selain pemberantasan premanisme. Pelaksanaannya juga dapat menjadi tolok ukur untuk menilai kinerja para kapolda dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo.
NII Crisis Center Ingatkan Potensi Penyusupan Radikalisme di Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz
“Penggerebekan sarang dan kampung narkoba itu harus dioptimalkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi sebagai program kerja 100 harinya selain pemberantasan premanisme. Hal ini, juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur kapolri untuk menilai bawahannya sebagai keberhasilan mana kapolda yang berhasil, kurang berhasil dan tidak berhasil dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
IPW juga meminta Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Bahkan, melalui pemberantasan narkoba tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi juga harus melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang bermain dengan ‘barang haram’ tersebut. Anggota polri yang diduga bersinggungan dengan narkoba tanpa ampun harus dipecat dari anggota Polri,” tegasnya.
37 Orang Ditangkap di Deli Serdang
Dalam siaran pers tersebut, IPW menyebut Polda Sumatera Utara melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menangkap 37 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Penggerebekan berlangsung di sarang narkoba di bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, melibatkan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 700 personel Polri dikerahkan. Polisi menangkap 24 orang, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos.
Selain mengamankan sejumlah orang, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. Petugas turut menyita senjata tajam, panah, tombak, dan busur yang disebut dijadikan alat perlawanan terhadap aparat saat operasi pemberantasan narkoba berlangsung.
Narkoba Dinilai sebagai Ancaman Ketahanan Nasional
IPW menilai Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memahami bahaya narkoba karena sebelumnya pernah memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) selama lebih dari setahun, sejak Agustus 2025.
Dalam siaran persnya, IPW mengutip pandangan Suyudi mengenai penyalahgunaan narkotika sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara dan instrumen perang proksi.
Mantan Kepala BNN tersebut pernah menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman kedaulatan negara dan instrumen perang proksi (proxy war) yang sengaja digunakan oleh kekuatan asing untuk melemahkan generasi muda dan merusak masa depan Indonesia dari dalam.
Karenanya, IPW menilai perang melawan narkoba bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan juga agenda penting dalam menjaga ketahanan nasional.
IPW pun mengingatkan Kapolri agar pemberantasan narkoba terus dilakukan di sarang, kampung, dan kawasan rawan narkoba, termasuk sejumlah lokasi yang telah dikenal publik.
Lokasi tersebut antara lain Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, dan Kampung Berlan di Jakarta; Kampung Bartak di Makassar, Sulawesi Selatan; Kampung Putun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Kampung Dalam atau Beting di Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
IPW Soroti Peta Kawasan Rawan Narkoba
IPW turut menyinggung pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan BNN sejak 2019. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam siaran pers tersebut, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 117 wilayah rawan narkoba.
Aceh berada di urutan kedua dengan 64 wilayah, disusul Sumatera Utara dengan 59 wilayah.
Jawa Barat dan Jawa Timur menempati urutan berikutnya dengan masing-masing 33 wilayah. Banten berada di urutan keenam dengan 31 wilayah, sedangkan Nusa Tenggara Barat berada di urutan ketujuh dengan 30 wilayah.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan menempati urutan kedelapan dengan 28 wilayah, Kalimantan Utara berada di urutan kesembilan dengan 25 wilayah, dan Lampung di urutan kesepuluh dengan 24 wilayah rawan narkoba.
Dengan pemetaan tersebut, IPW menilai Kapolri dapat mendorong langkah pemberantasan narkoba melalui jajaran kepolisian di daerah.
“Dengan peta dari lembaga yang pernah dipimpinnya itu, Kapolri Jenderal Suyudi tinggal ‘pencet tombol’ memerintahkan Kapolda-Kapolda yang dipercayanya untuk melakukan pemberantasan narkoba. Tidak terkecuali terhadap anggota Polri yang bermain dengan ‘barang haram’ tersebut,” pungkas Sugeng.














