Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih irit bicara soal putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Yusril mengaku tidak berada pada posisi yang tepat untuk mengomentari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Terlebih, dirinya merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
“Saya ini anggota kabinet, ya. Bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” ujar Yusril, dikutip.
Ia menyerahkan perkembangan persoalan tersebut kepada putusan MK dan DPR, termasuk apabila ada anggota parlemen yang ingin mengambil langkah pemakzulan.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
YusrilIhzaMahendra #GibranRakabuming #PutusanMK #JCCNetwork








