Koma.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta para pimpinan partai politik di DPR RI membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Doli mengatakan langkah selanjutnya setelah putusan MK merupakan proses politik yang membutuhkan kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di parlemen, termasuk dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Doli, para pimpinan partai politik perlu membicarakan persoalan tersebut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh setelah MK mengeluarkan putusan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Dia mengakui belum mengetahui keputusan politik yang nantinya diambil oleh masing-masing partai. Namun, Doli menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan politik.
“Yang terpenting, apa pun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” ujarnya.
Doli juga berpandangan DPR tidak perlu langsung membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan ijazah Gibran. Menurut dia, DPR dapat terlebih dahulu meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan, langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemakzulan, kembali bergantung pada sikap dan kesepakatan pimpinan partai politik di DPR.
Putusan MK Jadi Bahan Evaluasi UU Pemilu
Selain membahas kemungkinan tindak lanjut politik, Doli menilai putusan MK tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan undang-undang pemilu mendatang.
Dia mengatakan pengaturan mengenai persyaratan administrasi, proses rekrutmen, dan mekanisme seleksi calon pemimpin nasional maupun daerah perlu dibuat lebih rinci dan transparan.
Menurut Doli, perbaikan regulasi diperlukan agar proses pencalonan pejabat publik memiliki standar yang jelas serta menghindari persoalan serupa pada pemilu berikutnya.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem pemilu kita ke depan,” ujarnya.
Doli menambahkan persyaratan dan mekanisme seleksi calon pemimpin harus diatur secara lebih terukur sehingga proses pencalonan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MK Tidak Menyatakan Gibran Didiskualifikasi
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan setelah putusan itu kini menjadi bagian dari dinamika politik di DPR. Golkar menegaskan bahwa langkah selanjutnya, termasuk wacana pemakzulan, harus dibicarakan melalui mekanisme politik dan mempertimbangkan kepentingan bangsa serta negara.








