Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukum

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

×

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Jakarta Utara

Koma.id | Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sebanyak 9.936.100 butir obat keras ilegal hasil pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Utara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat jenis Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol dengan total nilai ekonomis mencapai sekitar Rp15 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras yang kerap digunakan untuk mendapatkan efek mabuk serta memicu berbagai tindak kriminal.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Yongky Dhilata, mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran polsek dalam operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran polsek. Jumlah obat keras berbahaya sebanyak 9.936.100 butir ini jika diakumulasikan senilai Rp15 miliar,” kata Yongky.

Yongky menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis obat keras, yakni Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol.

Untuk jenis Trihexyphenidyl, polisi memusnahkan sebanyak 3.009.995 butir. Barang bukti tersebut berasal dari 94 kardus berisi 3.008.000 butir serta penyitaan tambahan dalam kemasan botol plastik.

Sementara obat jenis Hexymer menjadi barang bukti terbanyak dengan jumlah mencapai 6.708.995 butir. Barang bukti tersebut berasal dari 139 kardus dan satu kardus tambahan yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus.

Selain itu, polisi juga memusnahkan 19.095 butir Tramadol hasil penyitaan dari satu kardus berisi 191 pak plastik.

Sebagian kecil barang bukti masing-masing lima butir dari setiap jenis obat disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di sebuah rumah di Jalan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial ZA.

“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dan akan dimusnahkan sebanyak 9.936.100 butir. Kami ulangi, 9.936.100 butir,” ujar Ari.

Menurut Yongky, peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol menjadi perhatian serius karena kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu untuk mendapatkan efek euforia atau mabuk.

Ia menilai penyalahgunaan obat tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan lain.

“Obat-obat ini tentunya juga memicu perbuatan melawan hukum lainnya seperti tawuran, tindakan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan efek-efek lainnya,” kata Yongky.

Karena itu, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas upaya pemberantasan peredaran obat keras dan berbahaya.

Menurut Hendra, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat-obatan.

“Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan masyarakat, kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya seluruh upaya untuk menurunkan kejahatan narkoba dan peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Utara,” ujar Hendra.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.