Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jimly Asshiddiqie Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran

×

Jimly Asshiddiqie Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Jimlya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Akademisi hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti putusan MK yang menyatakan permohonan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Jimly menilai putusan tersebut mengambil pendekatan yang minimalis dan dinilai sebagai pilihan yang paling aman bagi Mahkamah dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan penting Mahkamah adalah perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Namun, Mahkamah menilai temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pencalonan dinilai berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat calon presiden dan wakil presiden.

Jimly melihat pilihan tersebut sebagai langkah yang relatif aman secara kelembagaan karena Mahkamah tidak mengambil keputusan yang secara langsung mengubah status politik Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan tersebut sekaligus membuat MK tidak masuk lebih jauh pada konsekuensi hukum dari temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Sebelumnya, persoalan pendidikan Gibran menjadi pokok perkara karena Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon mempersoalkan apakah dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri telah memenuhi ketentuan tersebut. Dalam persidangan, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau tanda kelulusan baru, melainkan mekanisme untuk menentukan padanan pendidikan yang diperoleh dari sistem pendidikan asing dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam pertimbangannya, MK tetap mencatat tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU karena Gibran sudah bukan berstatus calon wakil presiden, melainkan telah menjadi Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (6/10/2026). Sembilan hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dengan putusan itu, Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan yang ditemukan dalam pertimbangan Mahkamah menjadi bagian yang berpotensi diperdebatkan melalui mekanisme hukum atau kelembagaan lain sesuai kewenangannya.

“Putusan tersebut menunjukkan posisi MK yang memilih untuk tidak mengambil langkah yang terlalu jauh terhadap konsekuensi politik perkara, sekaligus membatasi putusan pada persoalan kewenangan dan kedudukan perkara yang diajukan,” nilai Jimly.

Putusan ini kemudian menjadi sorotan karena di satu sisi MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, tetapi di sisi lain Mahkamah tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.