Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

Refly Harun Sebut Putusan MK Berpotensi Pemakzulan Wapres Gibran

×

Refly Harun Sebut Putusan MK Berpotensi Pemakzulan Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini
Refly Harun
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kuasa hukum pihak pemohon Refly Harun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Refly menilai putusan tersebut justru menghadirkan respons positif dari kedua pihak yang berperkara. Putusan MK memiliki dua sisi yang berbeda bagi pemohon maupun termohon.

Silakan gulirkan ke bawah

Pada satu sisi, putusan tersebut membuat Gibran tetap mempertahankan jabatannya sebagai Wakil Presiden dan tidak didiskualifikasi.

Sementara, di sisi lainnya Refly menyoroti pertimbangan hakim konstitusi mengenai bukti pendidikan Gibran yang menurutnya tidak ditemukan dalam proses persidangan.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujar Refly usai persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dia menilai dua poin dalam putusan MK ini telah memiliki dasar hukum yang sah dan meyakinkan. Kondisi itu membuka kemungkinan adanya proses pemberhentian atau pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian Insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Refly meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden dalam waktu dekat.

“Kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi, nggak tahu ya nanti mungkin 1-2 hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Refly juga menggarisbawahi bahwa terdapat dua hal yang menjadi dasar pengajuan proses pemakzulan Gibran ke DPR. Pertama, terkait persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal setingkat SLTA. Kedua, dugaan terkait kebohongan publik yang dikatakannya sebagai people deception.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.