Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan Nusron merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan dikonfirmasi kepada Nusron dalam pemeriksaan tersebut. Lembaga antirasuah biasanya menyampaikan substansi pemeriksaan setelah proses pemeriksaan terhadap saksi selesai dilakukan.
KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut dinilai menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh setiap pihak yang dimintai keterangan.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Perkara Berawal dari Pengurusan HGB di Bogor
Pemanggilan Nusron berlangsung di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah maupun swasta. Empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Selain empat pihak tersebut, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi.








