Koma.id – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tetap hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Wisnu hadir bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam rapat yang membahas temuan Ombudsman RI terkait fasilitas istimewa di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut Wisnu hadir sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan yang tengah didalami parlemen.
“Terima kasih atas kehadiran pimpinan Komisi XIII, anggota Komisi XIII dan jajaran Direktorat Pemasyarakatan, serta saudara Wisnu Hani Putranto untuk mengikuti RDP ini,” kata Willy saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk meminta penjelasan Kementerian Imipas mengenai hasil inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Cibinong yang menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Namun, Ombudsman RI tidak hadir dalam rapat tersebut. Willy menjelaskan, Komisi XIII telah mengirim surat kepada Ombudsman dan Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman, tetapi belum mendapatkan respons.
“Ombudsman bukan mitra Komisi XIII. Jadi, secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” ujar Willy.
Sebelumnya, Kementerian Imipas menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain Kalapas, empat pejabat lainnya yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Kementerian Imipas selanjutnya melakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup berbagai temuan Ombudsman, antara lain bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, tempat kebugaran, fasilitas yang disebut sebagai simulator, televisi, kulkas hingga dugaan keberadaan minuman beralkohol.
Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan untuk mendalami temuan tersebut. Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim pemeriksa dengan dokumentasi hasil sidak Ombudsman.
Dalam sidak sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Sejumlah bangunan tersebut disebut berada di luar blok hunian warga binaan. Ombudsman juga menemukan fasilitas lain seperti tempat kebugaran dan rencana pembangunan fasilitas mini golf.
Rapat Komisi XIII DPR bersama Kementerian Imipas kemudian menjadi forum untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai temuan tersebut, termasuk status bangunan, penggunaan fasilitas, serta pertanggungjawaban pejabat yang sebelumnya bertugas di Lapas Cibinong.








