Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing

×

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing
PT. Toba Pulp Lestari (TPL). (Foto/Istimewa)

Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing penjualan produk bubur kertas atau pulp.

Perkara tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2008 hingga 2025 atau selama sekitar 17 tahun. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan TPL sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor P-13/F.2/Fd.2/03/2026 pada 9 Maret 2026.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sebanyak 112 saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Manipulasi HS Code

Saiful menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui praktik under invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS) terhadap produk pulp yang dijual oleh TPL.

Menurut penyidik, produk yang secara karakteristik, kegunaan, serta nilai sebenarnya merupakan dissolving pulp diduga diubah pencatatannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai produk yang tercantum dalam transaksi menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.

Produk pulp tersebut kemudian dijual kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan TPL. Untuk transaksi ekspor, produk dijual kepada DP Macau Marketing International Ltd, sementara untuk transaksi di dalam negeri dilakukan penjualan kepada Asia Pacific Rayon.

Kejagung menduga praktik tersebut berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan sehingga penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Diduga Libatkan Pejabat Berwenang

Selain dugaan manipulasi klasifikasi produk, penyidik juga menemukan adanya persoalan dalam pemenuhan dokumen perpajakan dan transfer pricing.

TPL diduga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Menurut Saiful, dokumen tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk menentukan kewajaran transaksi antara perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Kejagung juga menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat yang berwenang sehingga proses pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan dan pengawasan perpajakan terkait transaksi TPL.

Kerugian Negara Rp2 Triliun

Saiful mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pihak yang berwenang untuk memastikan nilai kerugian dalam perkara tersebut.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.