Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin dan HGU Korporasi yang Terlibat Karhutla

×

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin dan HGU Korporasi yang Terlibat Karhutla

Sebarkan artikel ini
Presidenprabowo Warning
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengusutan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia bahkan meminta izin usaha hingga Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti terlibat dicabut.

Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Prabowo menyoroti temuan adanya lahan yang dalam waktu singkat setelah terbakar justru berubah menjadi area yang akan digunakan untuk perkebunan.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo Minta Izin Korporasi Ditinjau

Prabowo kemudian meminta Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penilaian terhadap korporasi yang diduga terlibat.

Jika ditemukan pelanggaran dan keterlibatan dalam pembakaran, Prabowo meminta seluruh izin perusahaan ditindak, termasuk HGU.

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” tegasnya.

Prabowo juga meminta identitas dan kepemilikan korporasi tersebut ditelusuri.

“Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujarnya.

BNPB Temukan Dugaan Pembakaran Sengaja

Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Salah satu temuan berada di Jambi. Menurut Suharyanto, petugas menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran setelah mendapat imbalan uang.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto.

Pemerintah juga menemukan indikasi serupa di Kalimantan. Salah satu lokasi yang baru terbakar disebut sudah terlihat akan dialihfungsikan menjadi area penanaman sawit.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Prabowo meminta dugaan keterlibatan korporasi ditelusuri hingga ke pihak yang berada di balik perusahaan.

200 Laporan Karhutla, 138 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa Polri hingga Senin (7/9/2026) telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 tersangka telah ditetapkan. Rinciannya, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kasus karhutla akibat kelalaian.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena penyelidikan di berbagai wilayah masih berlangsung.

Selain pelaku perorangan, Polri juga mulai memproses kasus yang melibatkan korporasi.

Saat ini terdapat delapan korporasi yang tengah diproses secara hukum terkait karhutla. Polisi juga masih mendalami 18 perusahaan lainnya.

Di luar itu, terdapat 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Korporasi-korporasi tersebut masih didalami untuk melihat apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

Penegakan Hukum Tak Berhenti di Pelaku Lapangan

Polri menegaskan penanganan karhutla tidak hanya menyasar orang yang tertangkap melakukan pembakaran di lapangan.

Wakapolri menekankan apabila ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, penyidik harus menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban, bukan berhenti pada pelaku lapangan.

Hingga 6 September 2026, Polri mencatat 200 laporan polisi terkait karhutla, terdiri atas 192 perkara perorangan dan delapan perkara korporasi, dengan luas areal perkara mencapai sekitar 8.637,35 hektare.

Presiden: Jangan Main-Main dengan Karhutla

Sikap tegas terhadap korporasi sebenarnya telah disampaikan Prabowo sejak penanganan karhutla di Riau pada 24 Agustus 2026.

Saat itu, Presiden meminta aparat menindak perusahaan yang terbukti atau terindikasi menyuruh masyarakat membakar lahan.

Prabowo bahkan meminta Polri, Kejaksaan dan unsur intelijen melakukan penyelidikan serius. Jika ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, izin perusahaan diminta segera dicabut.

Kini, setelah jumlah perkara karhutla terus bertambah, Prabowo kembali meminta penelusuran terhadap korporasi dilakukan secara menyeluruh.

Pemerintah juga diminta memastikan siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan melalui pembakaran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.