Koma.id– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Kepastian tersebut, menurut Sahroni, merupakan bentuk komitmen Pimpinan DPR RI kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kalangan advokat membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Sahroni menegaskan DPR telah berkomitmen untuk mengetok RUU tersebut sesuai tenggat yang telah dijanjikan. Namun, dia berharap setelah aturan itu disahkan, tidak muncul tuntutan-tuntutan baru dari masyarakat terkait agenda lain.
“Sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni, saat RDP dengan Advokat terkait RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki tujuan utama untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Meski demikian, penerapannya tetap harus memiliki pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Purbaya Pastikan Dana Penanganan Abu Anak Krakatau Bisa Ditambah, BNPB Pegang Hampir Rp1 Triliun
Sahroni menekankan, pemberantasan koruptor harus menjadi tujuan utama, tetapi proses penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dia berharap RUU Perampasan Aset nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan batas yang jelas terhadap kewenangan aparat.
Sahroni mengajak seluruh pihak untuk memiliki komitmen yang sama dalam memastikan aturan tersebut tidak keluar dari tujuan awal pembentukannya. Namun, dia kembali mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum.
“Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” tuturnya. “Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” sambung Sahroni.








