Koma.id– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur dari parlemen jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco merespon tuntutan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Adapun sebelumnya, perwakilan AMPB meminta kepastian mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka meminta DPR menetapkan tanggal yang jelas sehingga ada bentuk pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terealisasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target. Bahkan, ia menyatakan siap menerima konsekuensi jika komitmen tersebut tidak terpenuhi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
Dasco juga meminta masyarakat tidak memiliki kekhawatiran terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan melibatkan berbagai masukan dari publik.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan AMPB menyampaikan keinginan agar pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki batas waktu yang tegas. Mereka juga meminta agar masyarakat dapat dilibatkan dalam pembahasan melalui rapat dengar pendapat.
Dasco merespons dengan menyatakan masukan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI. Ia mengatakan DPR masih memiliki agenda untuk mendengarkan pendapat publik guna memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
“Masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III DPR dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik,” kata Dasco.
Ia menambahkan, DPR akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan AMPB untuk menerima masukan yang lebih lengkap terkait RUU Perampasan Aset.
Adapun sebanyak 14 perwakilan AMPB yang diterima Dasco yakni Anik dari Pati, Supriyono alias Botok, Teguh, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.








