Koma.id – Sebanyak 14 orang perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) diterima untuk melakukan audiensi dengan perwakilan DPR RI. Audiensi tersebut membahas perkembangan dan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pertemuan tersebut, AMPB meminta DPR RI memberikan kepastian mengenai proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka menyoroti informasi mengenai target penyelesaian RUU tersebut yang disebut maksimal pada Desember mendatang.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Salah satu perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa pihaknya mendengar adanya target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember.
“Sekilas saya mendengar RUU Perampasan Aset akan disahkan maksimal bulan Desember. Kami berharap hari ini meminta audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset diketok Desember,” ujar Botok dihadapan pimpunan DPR RI.
Menurutnya, target tersebut perlu disertai komitmen dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses legislasi. AMPB meminta agar batas waktu yang disampaikan tidak kembali mengalami kemunduran tanpa adanya penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tegasnya.
AMPB berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai tahapan dan target pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Mereka juga meminta agar komitmen penyelesaian RUU tersebut dapat diwujudkan sesuai batas waktu yang telah disampaikan.
Adapun 14 perwakilan AMPB yang diterima dalam audiensi tersebut yakni Anik (Pati), Supriyono alias Botok, Teguh, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.








