Koma.id, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa PLTU Suralaya di Banten merupakan penyebab utama polusi udara di Jakarta.
Ia menegaskan kesimpulan tersebut perlu didukung data dan kajian yang dapat menjelaskan hubungan antara emisi dari PLTU Suralaya dengan kualitas udara di Jakarta.
“Faktor meteorologi juga berpengaruh terhadap konsentrasi polutan di udara Jakarta. Karena itu, penentuan sumber dominan polusi membutuhkan analisis yang mempertimbangkan sumber emisi sekaligus kondisi atmosfer.” ujarnya.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Sejumlah kajian sebelumnya menempatkan sektor transportasi sebagai salah satu kontributor penting polusi udara Jakarta.
“Kalau benar emisi PLTU Suralaya terbawa hingga Jakarta dan menjadi penyebab signifikan polusi, harus bisa dibuktikan secara ilmiah melalui data emisi, arah dan kecepatan angin, pemodelan dispersi, serta pengukuran konsentrasi polutan di Jakarta,” ujarnya.
Menurut dia, jejak pergerakan polutan dari sumber emisi hingga wilayah terdampak harus dijelaskan secara transparan.
“Jangan sampai Jakarta dituding terdampak, tetapi mekanisme dan jejak pencemarannya di wilayah yang lebih dekat dengan sumber emisi tidak dijelaskan secara transparan,” katanya.
Sofyano juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan data pendukung apabila menyatakan PLTU Suralaya berkontribusi terhadap polusi udara di Ibu Kota.
“Kalau pemerintah daerah menyatakan PLTU Suralaya berpengaruh, tunjukkan bukti ilmiahnya. Publik berhak melihat data, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Menurut Sofyano, polusi udara Jakarta merupakan persoalan yang kompleks karena dapat dipengaruhi berbagai sumber, mulai dari emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, konstruksi dan debu jalan, pembakaran terbuka hingga sumber emisi dari wilayah sekitar.
“Jadi, menjadikan PLTU Suralaya sebagai penyebab utama tanpa pembuktian komprehensif adalah kesimpulan yang terlalu sederhana. Pemerintah harus membedakan antara ‘salah satu sumber’ dan ‘penyebab utama’,” tutur Sofyano.













