Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Menkeu Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Akan Disesuaikan dengan UMP

×

Menkeu Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Akan Disesuaikan dengan UMP

Sebarkan artikel ini
Pys Menkeu
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto / Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan. Ia menegaskan angka tersebut terlalu besar dan belum pernah disetujui pemerintah.

“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa. Tapi enggak sampai segitu lah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers perkembangan perekonomian Indonesia, Rabu (05/08).

Silakan gulirkan ke bawah

Purbaya menjelaskan, besaran gaji manajer Kopdes sementara akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, nominal pastinya masih menunggu hasil pembahasan dan keputusan pemerintah.

“Akan disesuaikan dengan UMP, sementara itu. Tapi saya belum melihat angkanya. Kita tunggu nanti seperti apa,” katanya.

Ia menegaskan, jika usulan gaji mencapai Rp16 juta, Kemenkeu tidak akan menyetujuinya. “Kalau segitu, kita enggak setuju saja, selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai gaji manajer Kopdes yang disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan. Rincian yang beredar mencakup gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.

Namun, Kemenkeu menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan resmi. Skema penggajian masih dalam proses finalisasi dan belum ada angka final yang ditetapkan.

Ringkasan

  • Isu gaji Rp16 juta: dibantah Menkeu, dinilai terlalu besar.
  • Besaran gaji manajer Kopdes: akan disesuaikan dengan UMP.
  • Angka final: masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
  • Informasi viral: belum resmi, hanya berupa usulan yang belum disetujui.
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.