Koma.id – Polda Metro Jaya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkara ini diketahui turut menyerat nama Febrie Adriansyah.
Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC
Berdasarkan pantauan dari Breaking News Metro TV, Jumat, 17 Juli 2026, sejumlah petugas kepolisian dengan jaket bertuliskan Reserse, mulai memasukkan sejumlah barang bukti ke dalam mobil brimob dan hiace. Barang bukti tersebut dikemas dalam koper.
Prabowo Ingin RI Jadi Negara Industri Modern
Barang bukti yang akan diserahkan ke Kejaksaan antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), hingga dolar Singapura (SGD). Termasuk, emas batangan murni 74 kg yang ditemukan saat menggeledah rumah di area Sentul, Bogor.
Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polisi juga akan melimpahkan tersangka secara bertahap. Tersangka dalam perkara rasuah ini ialah Febrie Adriansyah dan Don Ritto.







