Koma.id– Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya belum akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah karena proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juli.
KPK akan memantau perkara tersebut melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai Undang-Undang KPK, meski sejauh ini permintaan resmi dari Kejagung belum diterima.
“Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu lah,” sambung Setyo.
Sementara itu, Kejagung memastikan akan melibatkan KPK sebagai supervisor serta membentuk tim penyidik khusus yang bebas konflik kepentingan untuk menjamin penyidikan berjalan objektif.
Adapun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama advokat Don Ritto dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU PLN, perkara PT ASABRI (Persero), dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel, sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.







