Koma.id | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Presiden tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Mahfud menegaskan penyelesaian perkara pidana harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Justru saya berharap Presiden tidak ikut campur selama proses peradilan masih berjalan,” kata Mahfud dalam podcast bersama Helmy Yahya, Kamis (02/07).
Mahfud menilai campur tangan Presiden pada tahap persidangan berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan. Ia mengingatkan agar perkara yang menjadi perhatian publik tidak selalu diarahkan untuk menunggu intervensi Presiden.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
“Kalau setiap perkara yang dianggap tidak adil selalu menunggu campur tangan Presiden, lama-kelamaan fungsi lembaga peradilan akan bergeser ke eksekutif,” ujarnya.
Menurut Mahfud, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur mekanisme penyelesaian perkara melalui pengadilan secara berjenjang. Karena itu, jalur hukum harus tetap menjadi pilihan utama sebelum muncul langkah konstitusional lainnya.
“Biarkan proses hukum berjalan sampai selesai. Kalau masih ada yang dipersoalkan, ada banding, ada kasasi. Itu mekanisme yang memang disediakan dalam negara hukum,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan Presiden memang memiliki sejumlah kewenangan konstitusional terhadap perkara pidana, seperti pemberian amnesti atau abolisi. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan sembarangan. Ia menyinggung kasus sebelumnya di mana Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tersangka korupsi, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Bagus presiden turun tangan yang bantu orang diperlakukan tidak adil. Tapi kalau itu dibiarkan terus, fungsi peradilan akan pindah ke eksekutif,” kata Mahfud. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut rentan dipolitisasi mengingat Presiden adalah jabatan politik.
Mahfud menyarankan agar Nadiem menempuh jalur banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.
“Kalau menurut saya, ya sudah ikuti proses hukum itu. Sekarang masih ada kemungkinan dua atau tiga. Satu banding,” ujarnya.
Menurut Mahfud, melalui banding pihak Nadiem bisa menunjukkan jika memang tidak bersalah.
“Lakukan perlawanan bahwa logika yang dibangun oleh jaksa itu keliru. Keputusan hakim juga keliru. Buktikan di tingkat banding, siapa tahu hakimnya punya keyakinan sama dengan kita,” tambahnya.








