Koma.id– Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Budiyanto Hadinegoro, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan aparat menjadi bukti bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan ke ruang publik.
Budiyanto menilai proses hukum yang berjalan harus dijadikan momentum untuk mengedepankan fakta dan menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang bertindak berdasarkan proses hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya. Semua pihak harus bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan kepada publik,” kata Budiyanto.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
*Biarkan proses hukum berjalan sampai tuntas. Masyarakat harus diedukasi untuk mengedepankan data, bukti, dan hasil penyidikan, bukan spekulasi atau asumsi yang dapat memecah belah,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.







