Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU Polri

Views
×

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU Polri

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Mahkamh Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026.

Putusan ini menegaskan konstitusionalitas aturan mengenai jabatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Permohonan tersebut secara spesifik mempersoalkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Para pemohon mempermasalahkan frasa mengenai jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menegaskan bahwa substansi persoalan yang diajukan para pemohon sebenarnya telah diputus dalam perkara terdahulu. MK merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025.

“Frasa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,” tegas Adies Kadir dalam persidangan.

Mahkamah menilai tidak ditemukan adanya persoalan konstitusional baru yang dapat menggoyahkan pendirian hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

MK menyatakan tetap konsisten dengan pertimbangan hukum yang sudah ada karena tidak ada alasan kuat untuk mengubah posisi tersebut.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tambah Adies.

Dengan adanya putusan ini, dalil-dalil yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap berlaku sah dan mengikat sebagaimana pemaknaan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.