Koma.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026. Program yang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April–Juni.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut jumlah penerima mengalami perubahan akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sekitar 45 persen penerima PKH tidak lagi memenuhi kriteria. Karena itu, pemutakhiran data dilakukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (03/06).
Nominal Bansos PKH per Triwulan
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (≥60 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Total bantuan bergantung pada jumlah komponen keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik Rp200.000 per bulan, digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen bank penyalur. Pada tahap kedua, penerima kembali memperoleh akumulasi bantuan sesuai periode berjalan.
Penyaluran Bansos
- Bank Himbara: BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN (non-tunai sesuai Perpres 63/2017).
- PT Pos Indonesia: khusus kelompok rentan seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, dan warga di wilayah tanpa akses perbankan.
Prioritas bansos diberikan untuk masyarakat dalam desil 1–4:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
Kelompok desil 5 ke atas tidak lagi menjadi prioritas penerima BPNT.
Cara Cek Status Penerima
- Website Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK dan data wilayah sesuai KTP.
- Aplikasi Cek Bansos: login menggunakan NIK/KK, pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerima.
Pencairan Dana
- Via Bank Himbara: melalui ATM, teller, atau KKS.
- Via Pos: undangan pencairan dikirim ke penerima, dengan opsi pencairan langsung ke rumah bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Dengan pemutakhiran DTSEN, pemerintah menargetkan bansos tahap II 2026 dapat tersalurkan tepat waktu dan lebih tepat sasaran.








