Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukumNasional

Mei 2026: Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Views
×

Mei 2026: Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Stnk

Koma.id | Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2026. Program ini memberikan keringanan berupa potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda, hingga penghapusan tunggakan pajak.

Bali

Silakan gulirkan ke bawah

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pemutihan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu berlangsung 1 Mei–31 Agustus 2026.

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Penghapusan tunggakan pajak.
  • Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan. Gubernur Helmi Hasan menegaskan program ini hanya digelar sekali selama masa pemerintahannya.

Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan sejak Februari hingga Desember 2026.

  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5%.
  • Penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan beserta sanksi administrasi untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025.
  • Pengurangan sanksi administrasi mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.

Program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus meringankan beban ekonomi pemilik kendaraan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.