Koma.id | Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2026. Program ini memberikan keringanan berupa potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda, hingga penghapusan tunggakan pajak.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pemutihan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
- Kendaraan ≤200 cc: potongan pokok PKB 8% + tambahan 10% bagi wajib pajak patuh.
- Kendaraan >200 cc: potongan pokok PKB 9% + tambahan 5% bagi wajib pajak patuh. Kebijakan ini juga mencakup keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Bengkulu
Program pemutihan di Bengkulu berlangsung 1 Mei–31 Agustus 2026.
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Penghapusan tunggakan pajak.
- Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan. Gubernur Helmi Hasan menegaskan program ini hanya digelar sekali selama masa pemerintahannya.
Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan sejak Februari hingga Desember 2026.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5%.
- Penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan beserta sanksi administrasi untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025.
- Pengurangan sanksi administrasi mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.
Program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus meringankan beban ekonomi pemilik kendaraan.







