Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Narasi “Dendam Pribadi” Kasus Andrie Dipersoalkan

Views
×

Narasi “Dendam Pribadi” Kasus Andrie Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
663f92b0 4390 11f1 A65b 5d06945f9974.jpg

Koma.id Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, tim oditur militer mengungkap dugaan motif dendam pribadi sebagai latar belakang aksi empat terdakwa.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa insiden bermula dari aksi Andrie yang memasuki ruang rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025, yang tengah membahas revisi Undang-Undang TNI. Tindakan tersebut dinilai oleh para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer dalam persidangan.

Namun, proses persidangan ini tidak dihadiri oleh tim kuasa hukum korban dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pihak TAUD secara terbuka menyatakan penolakan terhadap jalannya sidang serta narasi yang dibangun dalam dakwaan.

Menurut TAUD, peristiwa tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai aksi individu semata. Mereka menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih luas dan pola yang terorganisir dalam kejadian tersebut.

TAUD juga mempertanyakan jumlah pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan temuan mereka, pelaku di lapangan diduga lebih dari empat orang, bahkan disebut mencapai sekitar 16 orang.

Atas dasar itu, TAUD menilai proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi tidak mengungkap keseluruhan fakta. Mereka menyoroti adanya dugaan pembatasan jumlah pelaku dalam proses peradilan.

Di sisi lain, TAUD juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menggugat proses penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan oleh kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.