Koma.id– Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berpotensi tidak mengungkap aktor intelektual jika diproses melalui peradilan militer.
Ia menyebut mekanisme tersebut berisiko menimbulkan impunitas dan membatasi pengungkapan fakta secara menyeluruh. Sehingga kasus ini meski ditangani melalui peradilan umum, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kesetaraan hukum tanpa memandang status pelaku.
Kemudian keraguan terhadap peradilan militer lantaran berdasarkan catatan KontraS, vonis di peradilan militer cenderung ringan, sehingga menambah kekhawatiran bahwa proses di jalur militer tidak akan maksimal dalam memberikan keadilan dan transparansi.
Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan independen dan transparan oleh kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Apabila proses penegakan hukum terhadap pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus dibawa dalam yuridiksi Peradilan Militer. Karena bisa jadi langkah impunitas untuk memutus aktor intelektual,” tandasnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, yang mendorong agar persidangan digelar di peradilan umum sesuai ketentuan KUHAP, terutama karena kasus ini bersifat koneksitas antara militer dan sipil. DPR bahkan telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas, termasuk mengungkap dalang di balik aksi tersebut.
“Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum,” tandasnya.







