Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

KPK Bongkar “THR Haram” Disimpan di Rumah Pejabat Pemkab Cilacap

Views
×

KPK Bongkar “THR Haram” Disimpan di Rumah Pejabat Pemkab Cilacap

Sebarkan artikel ini
09 1137761339

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut KPK, uang tersebut berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikumpulkan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry untuk diberikan kepada pihak eksternal.

“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep, Sabtu (14/3/2025).

Asep mengatakan, uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” tuturnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.