Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Views
×

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Sebarkan artikel ini
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Adapun alasannya, Tim Biro Hukum KPK beranggapan praperadilan yang diajukan Yaqut erorr in objecto atau keliru karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada fakta sebenarnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal itu diungkapkan Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut dengan agenda jawaban dari termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Dalam eksepsi, menyatakan permohonan error in objecto. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscuur libel,” ujar Tim Biro Hukum KPK.

Selain itu dalam poin petitumnya, KPK juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 adalah sah dan berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, tim hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa KPK selaku penegak hukum yang menangani perkara Yaqut berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Atas dasar itu lantas KPK pun berharap agar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima seluruh jawaban dari pihaknya dan menolak praperadilan yang diajukan Yaqut.

“Menolak praperadilan yang diajukan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” ujar Tim KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.