Koma.id– Polda Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi muda berinisial Bripda DP (19) di barak Mapolda Sulsel. Tersangka diketahui berinisial Bripda PN yang merupakan senior korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti terjadinya penganiayaan terhadap korban. Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kini, enam anggota polisi telah diperiksa, terdiri dari rekan seangkatan dan senior korban.
“Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” papar Djuhandhani.
Menurut Zulham, sebelum dilarikan ke rumah sakit, Bripda DP awalnya dilaporkan sakit saat berada di asrama Ditsamapta Polda Sulsel. Namun, sejumlah gambar yang beredar menunjukkan adanya luka pada tubuh korban. Bripda DP kemudian dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Daya Makassar pada Minggu (22/2/2026).







