Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK Lapor Terima Fasilitas Pesawat Jet Pribadi

Views
×

Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK Lapor Terima Fasilitas Pesawat Jet Pribadi

Sebarkan artikel ini
Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK Lapor Terima Fasilitas Pesawat Jet Pribadi
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2/2026) untuk melaporkan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk merespons polemik penggunaan fasilitas mewah tersebut sekaligus mengantisipasi status gratifikasi sesuai hukum yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

Polemik Jet Pribadi Menuju Takalar

Jet pribadi ini disediakan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat Nasaruddin bertolak menuju Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 untuk meresmikan Balai Sarkiah. Dokumentasi perjalanan yang viral di media sosial memicu sorotan publik tentang etika pejabat negara menerima fasilitas dari pihak swasta.

Menanggapi hal itu, Nasaruddin datang ke KPK untuk melaporkan niatannya terkait fasilitas tersebut.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026), kepada wartawan usai melapor.

Alasan Penggunaan Jet

Dalam keterangannya kepada KPK, Nasaruddin menjelaskan bahwa fasilitas jet tersebut digunakan karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial pada malam hari, sehingga menjadi pilihan logis agar bisa hadir di Takalar dan kembali ke Jakarta keesokan harinya dengan jadwal yang padat.

“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Senin (23/2/2026).

Dia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila ternyata fasilitas itu dikategorikan sebagai gratifikasi yang tidak boleh diterima oleh pejabat publik.

“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” tambahnya.

KPK Dalami Laporan dan Tidak Menutup Kemungkinan Panggil OSO

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan Nasaruddin akan didalami oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Analisis akan menentukan apakah fasilitas jet itu masuk dalam kriteria gratifikasi atau bukan.

“Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak terkait lainnya, termasuk Oesman Sapta Odang, untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses pendalaman.

Inisiatif Transparan dan Tekad Jadi Contoh

Nasaruddin mengaku niatnya melapor ke KPK bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai contoh kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap terbuka dan proaktif dalam menghadapi potensi benturan kepentingan atau penerimaan fasilitas dari pihak ketiga.

Ia berharap langkah itu memberi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya.

Sorotan Publik dan Etika Pejabat

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada 20 Februari 2026, menilai penggunaan jet pribadi oleh Menag berpotensi merupakan gratifikasi yang harus diusut.

Selain itu, penggunaan jet pribadi juga menarik sorotan kalangan analis antikorupsi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika fasilitas diterima dari tokoh politik yang aktif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.