Koma.id — Media sosial diramaikan unggahan Dwi Sasetyaningtyas, alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terkait status kewarganegaraan anak keduanya yang menjadi warga negara Inggris.
Dalam unggahan tersebut, Dwi menuliskan pernyataan yang berbunyi “cukup aku saja yang WNI.” Kalimat itu memicu kritik luas dari warganet karena dinilai tidak bijak dan dianggap mencederai semangat kebangsaan, terlebih Dwi merupakan awardee beasiswa yang dibiayai negara melalui skema LPDP.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Menanggapi polemik yang berkembang, Dwi menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan luapan kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang menuai kontroversi tersebut.
Namun demikian, klarifikasi itu belum sepenuhnya meredakan polemik. Perdebatan semakin meluas setelah muncul dugaan bahwa suami Dwi, berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan disebut belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagaimana diatur dalam perjanjian beasiswa.
Sikap Resmi LPDP
Melalui akun resminya, LPDP menyayangkan polemik yang terjadi. LPDP menegaskan bahwa pernyataan Dwi tidak mencerminkan nilai integritas dan komitmen kebangsaan yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
Meski demikian, LPDP juga menyampaikan bahwa Dwi telah lulus dan menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga tidak lagi terikat secara hukum dengan lembaga tersebut. Kendati demikian, LPDP tetap mengimbau seluruh alumni agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika sebagai penerima manfaat dana pendidikan negara.
Sementara itu, terkait dugaan terhadap AP, LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman dan klarifikasi. Jika ditemukan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pengabdian, maka sanksi sesuai ketentuan dapat diberlakukan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa.
Sorotan Publik terhadap Komitmen Awardee
Polemik ini memunculkan kembali diskusi publik mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara. LPDP sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan memiliki skema yang mewajibkan awardee untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Sejumlah warganet menilai bahwa penerima beasiswa yang dibiayai dari anggaran negara semestinya menunjukkan komitmen kebangsaan yang kuat, baik dalam tindakan maupun pernyataan di ruang publik.
Hingga kini, proses klarifikasi terhadap AP masih berlangsung, sementara polemik di media sosial terus menjadi perbincangan hangat.













