Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Lemahkan Demokrasi

Views
×

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Lemahkan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Lemahkan Demokrasi
Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan. (Foto / Istimewa)

Koma.id Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menuai kekhawatiran. Proses penyusunan RUU KKS terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh.

RUU tersebut dinilai berpotensi menjadi alat kekuasaan yang dapat melemahkan demokrasi apabila tidak disusun secara transparan dan akuntabel.

Silakan gulirkan ke bawah

Kekhawatiran itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

Kondisi ini, menurut Arif, berisiko melahirkan produk hukum yang justru menghadirkan persoalan baru dalam sistem demokrasi.

Risiko Abuse of Power

Arif mengingatkan agar RUU KKS tidak sekadar menambah kewenangan negara dalam ruang siber tanpa memperkuat mekanisme akuntabilitas dan pengawasan.

“Jangan sampai rancangan undang-undang ini menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas. Jika kewenangan terpusat tanpa kontrol yang jelas, akan muncul risiko abuse of power,” ujar Arif dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, regulasi keamanan siber memang dibutuhkan untuk melindungi warga dari ancaman digital. Namun, regulasi tersebut harus dirancang dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan hak asasi agar tidak berubah menjadi instrumen kontrol yang berlebihan.

Partisipasi Publik sebagai Kontrol

Arif menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian dari sistem kontrol dan pengawasan demokratis. Tanpa partisipasi publik, RUU berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Ia juga memperkirakan, jika pembahasan RUU KKS tidak dilakukan secara terbuka dan inklusif, kepercayaan publik terhadap negara bisa tergerus.

“RUU ini bisa menjadi alat kekuasaan jika tidak dikawal bersama. Partisipasi publik adalah kunci agar regulasi tetap berpihak pada perlindungan warga, bukan pembatasan kebebasan,” katanya.

Perdebatan Keamanan dan Kebebasan

Wacana RUU KKS muncul di tengah meningkatnya ancaman siber dan kebutuhan penguatan sistem keamanan digital nasional. Namun, sejumlah kalangan menilai penguatan keamanan siber harus berjalan seimbang dengan perlindungan kebebasan sipil.

Diskursus ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU KKS tidak hanya menyangkut aspek teknis keamanan, tetapi juga menyentuh prinsip dasar demokrasi dan tata kelola kekuasaan.

Hingga kini, pembahasan RUU KKS masih menjadi sorotan publik, dengan tuntutan agar proses legislasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.