Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Tersebar di Aceh Sumut dan Sumbar

Views
×

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Tersebar di Aceh Sumut dan Sumbar

Sebarkan artikel ini
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Tersebar di Aceh Sumut dan Sumbar
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan di sektor sumber daya alam (SDA) pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan investigasi Satuan Tugas Pangan, Kehutanan, dan Hidrometeorologi  yang disampaikan dalam rapat terbatas.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Prabowo bersama kementerian dan lembaga terkait itu membahas hasil audit percepatan terhadap perusahaan-perusahaan SDA di tiga provinsi yang terdampak bencana. Investigasi mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 perusahaan tersebut dalam kegiatan operasionalnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Langkah tegas pemerintah ini pun mendapat dukungan. Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan SDA agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasalnya perusahaan yang dicabut izinnya tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.