Koma.id– Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan di sektor sumber daya alam (SDA) pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan investigasi Satuan Tugas Pangan, Kehutanan, dan Hidrometeorologi yang disampaikan dalam rapat terbatas.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Prabowo bersama kementerian dan lembaga terkait itu membahas hasil audit percepatan terhadap perusahaan-perusahaan SDA di tiga provinsi yang terdampak bencana. Investigasi mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 perusahaan tersebut dalam kegiatan operasionalnya.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Langkah tegas pemerintah ini pun mendapat dukungan. Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan SDA agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasalnya perusahaan yang dicabut izinnya tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.







