Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut nominal tersebut belum final dan berpotensi bertambah.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (09/01). Ia mengimbau agar PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu segera menyerahkan uang yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga kini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan penyelewengan terjadi pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
“Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi kemudian tidak sesuai, dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep.
Budi menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.







